PRINSIP-PRINSIP PELAKSAAN HAM
Menurut Budiono, pelaksaan HAM dalamkehidupanbermasyarakat ,berbangsa, dan bernegara di Indonesia didasarkan kepada prinsip prinsip berikut:
1. Keseimbangan antara hak dan kewajiban, artinya manusia sebagai makhluk yang berakal budi mempunyai kemampuan untuk membedakan perilaku yang baik dan tidak baik.
2. Pelaksanaan HAM bersifat relative, tidakmutlak, karena dibatasi oleh hak asasi orang lain. HAM yang bersifat mutlak dapat mengganggu Hak asasi orang lain.
3. Hak asasi yang satu dengan yang lain memiliki keterpaduan.
4. Antara HAM perorngan dan kolektif, serta tanggung jawab perorangan, masyarakat, dan bangsa diperlukan keseimbangan dan keselarasan.
5. Kerjasama internasional berdasarkan prinsip saling menghormati, persamaan derajat, dan hubungan baik antar bangsa sangat diperlukan dalam menerapkan prinsip HAM.
6. Dalam pelaksanaan HAM, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-Undang.
7. Dalam mewujudkan HAM tidak terlepas dari kondisi social ekonomi dan system politik pada masyarakat yang bersangkutan serta dimensi dimensi ideology yang melekat didalam setiap pelaksanaannya.
8. Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dengan kesamaan harkat dan martabatnya.
9. Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi ia berhak memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuaidengan martabatnya.
10. Perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hokum adat harus diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat dengan jalan menjunjung tinggi nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan.
11. Setiap orang berhak menggunakan semua upaya hokum nasional dan forum internasional atas pelanggaran HAM oleh hokum nasional dan hokum internasionalyang telah diratifikasi oleh Negara republik Indonesia.
12. Perlidungan dan pembelaan serta pemajuan penegakan dan pemenuhan HAM menjadi tanggung jawab pemerintah.
HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM
Hambatan dan tantangan utama yang sering ditemukan dalam penegakan HAM di Indonesia, yaitu masalah ketertiban dan keamanan nasional, rendahnya kesadaran akannya hak asasi yang dimiliki oleh orang lain, serta terbatasnya perangkat hokum dan perundang-undangan yang ada. Secara umum, hambatan dan tantangan dalam penegakan HAM dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu kendala ideologis, ekonomis, dan teknis.
1. Secara ideologis, terdapat perbedaan yang sangat tajam antara konsepsi HAM dalam pandangan sosialisasi dengan liberal. Konsepsi HAM dalam pandangan liberal lebih mengutamakan penghormatan hak-hak pribadi, sipil, dan politik. Sedangkan pandangan sosialis lebih menonjolkan pada peran Negara atauperan masyarakat. Perbedaan pandangan ini menjadi kendala dalam penegakan hak asasi di duni,apalagi di Negara berkembang yang secara ekonomis dan politis belum mantap(dalam kondisi peralihan).
2. Secara ekonomis, kondisi masyarakat yang secara ekonomi sangat terbatas tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Hal ini menyebabkan tidak terpenuhinya hak hak sipil politik dari masyarakat. Bertolak dari hal tersebut, pemerintah dinegara miskindan Negara sedang berkembang harus mampu menjalankan dua hal penting, yaitu upaya peningkatan perekonomian masyarakat dan penegakan HAM.
3. Secara teknis, belum diratifikasinya berbagai instrument internasional HAM olehnegara-negara yang ada di dunia walaupun sudah diratifikasinya, pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan konfensi masih ditunda tunda, serta banyaknya persyaratan yang dikemukakan oleh Negara Negara yang akan meratifikasi suatu konfensi HAM internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar